KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Informasi Pendaftaran tersebut diumumkan melalui Media televisi, Cetak, Online, Sosial dan juga Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang Putra M. Wifdi Kamal regulasi ketentuan syarat pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tidak mengalami perubahan secara siginifikan dan Fundamental. Berdasarakan Surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nornor 1607 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024.
Masih kata Putra, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat Mungusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari Perolehan Suara Sah seluruh Partai Politik pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yaitu 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh) X 6,5% (enam koma lima persen) = 89.182 (delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua) suara sah.
“Untuk Kabupaten Karawang, karena Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh duabtiga puluh), maka presentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan 89.182 (Delapan puluh Sembilan seratus delapan puluh dua ) Suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati” ujar Putra, Sabtu 24 Agustus 2025
Lebih lanjut Putra menjelaskan, untuk syarat usia pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.
“Untuk Syarat minimal Usia Calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 Tahun namun terdapat perubahan Norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat Pelantikan, dirubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi Pasangan Calon,” tambah Putra
Selanjutnya, 7. KPU Kabupaten Karawang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karawang informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 dapat menghubungi:
a.Alamat email: pilkada3215@gmail.com
b. 0811-8122-355 a.n Diana M Permana.(rls/fj)