Faktajabar.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan baru dalam aturan pilkada. MK telah mengetok palu untuk mengesahkan aturan baru yang memungkinkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusi.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
MK juga melakukan perubahan pada isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sekarang didasarkan pada komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (red/sumber :mekongganews.id)