Karawang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat ada ribuan karyawan yang terkena PHK dengan jumlah sebanyak 2.242 orang pada rentang waktu Januari sampai Agustus tahun 2024.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Juaeni menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 yang terdampak PHK sesuai yang dilaporkan ke pihak Disnakertans sebanyak 2242, rata-rata mengenai habis kontrak dan efisiensi perusahaan.
“Kalo tahun 2024 ini memang PHK yang dilaporkan ke kami rata-rata mengenai habis kontrak khususnya di perusahaan otomotif sebanyak 856 orang. Namun, yang beralasan efisiensi perusahaan itu adanya di perusahaan tekstil sebanyak 816 orang,” ungkap Ahmad Juaeni, pada Selasa, (13/8/2024).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait rentang usia yang terkena PHK karena habis kontrak rentang usianya diantara 20 sampai 30 tahun. Adapun, yang terdampak PHK karena efisiensi perusahaan rentang usianya diatas 45 tahun dengan memberikan penawaran pensiun dini.
“Jadi yang terdampak PHK karena habis kontrak rentang usianya diantara 20-30 tahun, kalo yang terdampak PHK karena alasan efisiensi perusahaan usianya di atas 45 tahun. Jadi efisiensi ini lebih kepada penawaran pensiun dini dengan adanya kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan, rentang waktunya itu antara 2 sampai 3 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, kasus PHK yang masih dipersilihkan oleh pekerja dengan perusahaan sebanyak 26 kasus. “Jadi kalo kasus PHK yang diperselisihkan sekarang ada 26 kasus,” pungkasnya.(aip/fj)