Karawang – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu SH melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021, yang berlokasi di Anjun Kanoman Kelurahan Karawang Kulon, Sabtu (10/8/2024)
Sri Rahayu menyampaikan, penyebarluasan perda ini, terkait penyelenggaraan perlindungan anak di Jawa Barat, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Di kesempatan ini, Sri menyoroti penggunaan gadget yang saat ini tidak lepas penggunaan nya oleh anak anak sebagai pengganti teman bermain. Meskipun banyak kelebihan dari gadget, namun dampak negatif yang bisa merusak pola pikir dan perkembangan anak-anak saat ini.
Beberapa dampak negatif gadget yang berbahaya bagi perkembangan anak-anak yaitu dapat mengganggu perkembangan anak-anak, terlebih saat ini judi online merabak dimana mana yang dapat menjerumuskan anak anak.Obesitas. Penggunaan gadget yang berlebihan pada anak tanpa pengawasan orang tua bisa menyebabkan anak terkena obesitas karena pola makan yang tidak terkontrol.Dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Gadget memiliki dampak negatif yang sangat berpengaruh negatif. Mereka hanya akan menerima setiap informasi dan menirukan perilaku yang didapat.
- Gangguan tidur pada anak. Pastinya tidak akan menyadari tanpa mengawasi mereka. Mereka akan diam-diam mengaktifkan gadget.
Sri menuturkan, ada beberapa tips cara agar anak tidak terpengaruh dampak negatif tersebut:
- Orang tua harus mengawasi anak-anak mereka pada saat bermain gadget dan mengurangi pemakaian ponsel. Ingat, jangan menghentikan pemakaian gadget pada anak sepenuhnya karena itu akan membuat anak marah dan justru akan bertindak sesuka mereka. Cobalah berikan pengertian kepada anak-anak secara perlahan, dan kurangi pemakaian gadget.
- Sibukkan anak dengan aktifitas lain. Pilih permainan yang sederhana seperti bermain di taman, berkomunikasi dengan setiap orang, atau hal lain yang membuat badan mereka bergerak serta bisa melatih otak mereka untuk berpikiran luas tentang dunia nyata.
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini berharap hadirnya perda ini dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Jawa Barat sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak.
“Dengan sosialisasi perda ini semoga memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat khusus di provinsi Jawa Barat ini,” tandas Hj.Sri Rahayu.SH. (rls/fj)