KARAWANG – Sebuah pabrik penampungan oli bekas di Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, UD Arka Sinar disegel Polres Karawang lantaran diduga membuang limbah oli bekas ke sungai citarum, Rabu (18/7).
Penyegelan tersebut langsung ditindak lanjuti usai sebelumnya pada Senin (17/7) malam warga sekitar menginformasikan adanya bau menyengat yang bersumber dari cairan oli bekas yang mengaliri di sungai citarum.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan saat sidak kelokasi pabrik bersama TNI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, pipa pralon untuk pembuangan limbah oli bekas milik UD Arka Sinar Karawang ditanam di dalam tanah. Namun masyarakat sekitar membongkar pipa tersebut yang mengarah langsung ke Sungai Citarum.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sample-sample di tempat pembuangan awal maupun pembuangan yang langsung ke Sungai Citarum. Nantinya dicek oleh dinas terkait apakah limbah oli yang dibuang melebihi baku mutu lingkungan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi pembuangan ke Sungai Citarum, Rabu (18/7).
Slamet mengatakan, apabila ditemukan hasil pemeriksaan yang diambil oleh DLHK Karawang ada tindak pidananya akan di proses terhadap pembuang dan perusahaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sementara perusahaan tersebut dilakukan penyegelan dengan police line dan dinyatakan status quo.
“Kami nyatakan perusahaan tersebut status quo, maka tidak ada perubahan dilokasi kejadian. Untuk sisa-sisa oli bekas dan peralatan pembuang limbah oli kami lakukan police line sampai pemeriksaan selesai dilakukan,” ungkapnya.
Lanjut Slamet, pihaknya masih melakukan pendalaman perusahaan tersebut yang membuang limbah oli bekas diduga tanpa dilakukan IPAL. Dilokasi kejadian tidak ditemukan tempat pengolahan IPAL yang digunakan perusahaan tersebut untuk pengolahan limbah oli bekas.
“Untuk sementara berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa perusahaan ini diduga membuang limbah oli bekas. Kami juga masih melakukan pendalam perusahaan tersebut membuang limbah oli bekas ke Sungai Citarum serta modus yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Rama (35) salah seorang warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat mengaku geram terhadap perusahaan tersebut yang membuang limbah oli bekas ke Sungai Citarum. Pabrik tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun dan sering membuang limbah tersebut, namun baru ketahuan semalam.
“Limbah oli bekas baunya sangat menyengat hingga sesak napas. Keberadaan pabrik tersebut sangat menganggu warga sekitar dan kami sudah komplain ke aparat keluarahan namun tidak ada respon dari perusahaan,” pungkasnya.(one)