Mengajukan Bantuan Rumah Layak Huni Melalui Aplikasi “IMAH”

ilustrasi

KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang mempunyai inovasi aplikasi terbaru yang dapat mempermudah dalam mendapatkan data terkait rumah yang layak mendapatkan bantuan Rutilahu.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang mempunyai inovasi aplikasi terbaru yang dapat mempermudah dalam mendapatkan data terkait rumah yang layak mendapatkan bantuan Rutilahu.

Ketua Tim Rumah Swadaya Dinas PRKP, Aup Aukiasetua Harja menyampaikan aplikasi tersebut saat ini baru disosialisasikan kepada 3 kecamatan terlebih dahulu. Data yang dapat di masukkan ke dalam aplikasi berupa luas tanah, hak kepemilikan tanah, kelayakan rumah.

“Kita tadi mengundang 3 kecamatan beserta kepala desa dan operator desanya. Tadi itu Kecamatan Cikampek, Telukjambe Barat dan Karawang Timur. Jadi kita punya aplikasi IMAH yang di dalamnya ada salah satu fitur pengajuan rumah tidak layak huni, ke depannya mereka mengajukan melalui sistem tersebut. Datanya mulai dari kelayakan rumahnya, luas tanahnya 30 meter persegi, hak tanahnya milik sendiri sebagai bahan data kita sehingga kepala desa tidak langsung membawa proposal secara fisik ke kantor,” ujarnya Selasa (30/7).

Ia menjelaskan adanya aplikasi tersebut dapat mengurangi jumlah proposal secara fisik dan mengurangi jarak. Meski begitu untuk saat ini hanya ada 5 unit rumah yang dapat dimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bahan uji coba. Selanjutnya tim dari PRKP akan melakukan pemantauan agar dapat meningkatkan jumlah data yang dapat masuk di aplikasi.

“Aplikasi ini mengurangi proposal secara fisik dan mempermudah jarak bagi mereka, dengan data yang ada di aplikasi ini mempermudahkan kita untuk mencari lokasi rumah yang layak dibantu. Kalau data kita baru mulai tadi, rata-rata uji coba memasukan 5 unit rumah dulu untuk hari ini kemudian ke depan kita akan pantau dan bisa dimasukkan sebanyak mungkin. Nanti kepala desa mendata yang menjadi prioritas, setelah itu kita verifikasi ke lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan proses pengajuan hingga realisasi pembangunan rutilahu menggunakan proposal fisik dengan melalui aplikasi tidak terdapat perbedaan. Realisasi pembangunan akan menggunakan anggaran tahun 2025 mendatang. Kemudian untuk unit yang akan diselesaikan pembangunannya dari data RPJMD ada sebanyak 315.

“Tidak ada perbedaan tapi ini mempercepat proses aja, intinya ingin mendapatkan data yang akurat dan valid dari desa. Di aplikasi itu nantinya ada foto-foto rumahnya juga. Camat juga bisa membuka aplikasi itu, verifikasi terakhir akan dilakukan oleh dinas. Ini untuk pendataan dulu ke depan, setelah masuk kita akan lakukan seperti proses biasa. Realisasi pembangunan nanti akan menggunakan anggaran 2025. Kalau sisa dari RPJMD sisa 315 unit lagi, mudah-mudahan bisa dituntaskan dengan anggaran perubahan. Adanya aplikasi ini kita berharap mendapatkan data yang akurat dan valid untuk mengambil kebijakan pimpinan. Kalau pembangunan itu merata di semua desa,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di Bandung

Faktajabar.co.id – Terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. ...