KARAWANG – Kejadian meninggalnya 4 orang karyawan PT. Multidaya Putra Sejahtera mendapatkan pengawasan ketat dari Wasnaker Wilayah II Jawa Barat
Kejadian yang mengakibatkan 4 orang karyawan PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok mendapatkan pengawasan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Pelaksana Tugas Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat, Dani Prianto Hadi menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh PPNS, Spesialis PUBT, spesialis lingkungan kerja, spesialis listrik dan pengawasnaker umum diperoleh adanya dugaan pengawasan yang kurang dari managemen. Selain itu ditemukan pula sarana yang kurang kompeten dan prasarana K3 yang kurang memadai.
“Selain itu, terdapat kondis tidak aman, atau unsafe condition dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan tangki penyimpanan cairan, sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban pada peristiwa tragis kecelakaan kerja di ruang terbatas,” ujarnya Jumat (5/7).
Ia melanjutkan korban rutin melakukan pembersihan tangki penyimpanan cairan yang berkapasitas 5.000 liter. Sebelum peristiwa terjadi, tangki itu perlu dikuras terlebih dahulu sebelum di isi oleh pupuk cair yang berbeda.
“Dan karena diduga SOP juga alat bantu kerja dan APD (alat pelindung diri) kurang memadai serta terdapat kondisi tidak aman dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan pada tangki tersebut, sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban,” jelasnya.
Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja K3 wajib dijadikan sebagai basis keselamatan. Dani mengatakan akan melakukan koordinasi secara marathon dan simultan dengan semua pihak. Pihak Wasnaker Wilayah II Jawa Barat pun akan memastikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk hak yang diperoleh bagi semua korban.
“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas. Untuk selanjutnya, kami secara marathon dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan pengusaha selaku penanggungjawab, termasuk BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hak-haknya,” pungkasnya.(red/fj)