KARAWANG – Sebuah surat yang dibuat seorang anak bernama Michelle, siswa kelas 2 SD di Subang, Jawa Barat, menyebar luas di media sosial. Michelle mencurahkan kesedihannya karena ayahnya seorang PNS di Subang tewas dianiaya saat ditahan di kantor polisi.
Kini, Michelle dan kakaknya, Pramudya, bersama dua adiknya, menjadi anak yatim. Michelle berkirim surat ke Presiden Jokowi mencari keadilan atas kematian ayahnya, Ade Diding. Surat Michelle yang viral itu bisa dibaca di foto di atas.
Dikutip dari kumparan yang mengkonfirmasi kasus ini ke Kapolres Subang AKBP M Joni, Senin (16/7). Kasus PNS Subang yang tewas itu kini ditangani penyidik kepolisian.
Joni mengamini bahwa Ade Diding tewas karena dianiaya. Ade yang ditahan karena diduga melakukan penipuan Rp 40 juta, itu tewas dengan luka kekerasan di tubuhnya.
Berikut penjelasan panjang AKBP M Joni:
Klarifikasi terhadap Pemberitaan di medsos tentang meninggalnya tersangka atas nama Ade Diding. Bahwa benar korban merupakan tersangka yang ditangani Penyidik Sat Reskrim Res Subang dalam perkara penipuan dan atau penggelapan atas laporan Saudara Rumondor Afiantho, AMK yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menawarkan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Subang.
Pelapor sudah mentransfer uang Rp 40.000.000; kepada tersangka namun perkerjaan tidak ada dan uang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Proses dilakukan dari tahap lidik (penyelidikan-Red) naik sidik (penyidikan-Red), tersangka/korban dilakukan penahanan. Setelah 3 hari menjalani penahanan tersangka mengeluhkan sakit mual, pusing, kemudian langsung dilakukan tindakan medis oleh petugas kesehatan didampingi penyidik, pada saat itu tersangka tidak berbicara adanya tindakan kekerasan.
Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, tersangka mengeluh sakit kembali kemudian dibawa oleh petugas kesehatan didampingi oleh penyidik, istri dan pengacara tersangka untuk dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang.
Setelah dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang, tersangka dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Kab. Subang didampingi oleh penyidik, pengacara dan istri tersangka. Sekitar jam 14.00 WIB dilakukan tindakan dan perawatan di Ruang IGD oleh Dokter RSUD, setelah menjalani perawatan sekitar 14 Jam sekitar jam 04.15 WIB, tersangka dinyatakan MD (meninggal dunia).
Kemudian penanganan selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi karena ada informasi dari istri tersangka memberitahukan setelah MD (meninggal dunia) bahwa ada tindakan kekerasan dan pemerasan di dalam sel yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan kepada tersangka/korban.
Penyidik langsung melakukan proses penanganan perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan pemerasan dengan tidak menunggu adanya laporan dari keluarga tersangka/korban. Proses penanganan perkara sudah dilakukan proses Lidik dan untuk saat ini sudah proses sidik (penyidikan-Red), kirim SPDP, dan penetapan tersangka.
Dari keterangan saksi-saksi bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga tahanan sedang beribadah/salat. Hasil autopsi belum bisa disimpulkan penyebab kematian karena menunggu hasil lab dari RS SA Bandung dan dari Labfor Mabes Polri.
Untuk petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan segera akan disidangkan. Demikian yang dapat kami sampaikan dalam klarifikasi ini. Terima kasih.
Joni juga menyampaikan, untuk kasus dugaan penganiayaan ini, sudah ada belasan tersangka. “Polisi sudah menetapkan 13 tersangka dalam 1 minggu. Berkas sudah dikirim. Dan polisi yang lalai jaga diproses Propam,” kata Joni. (dbs/red)