KARAWANG – Pemerintah Karawang menggelontorkan dana sebesar 936.000.000 untuk honor 52 juru pelihara
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengeluarkan anggaran sebesar 936.000.000 untuk memberikan honor kepada 52 juru pelihara yang tersebar di 33 cagar budaya. Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Munif menyebutkan adanya juru pelihara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di dalam aturan tersebut mewajibkan bagi pemerintah pusat dan daerah mengangkat juru pelihara. Hal ini bertujuan agar dapat merawat cagar budaya.
“Cagar budaya di Karawang saat ini ada 33, kami menempatkan 52 juru pelihara untuk bertugas menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada. Juru pelihara mendapatkan honor Rp1.500.000 setiap bulan,”ujarnya Kamis (20/6/2024).
Ia menilai keberadaan juru pelihara menjadi hal yang sangat penting. Ia menyebutkan ketika cagar budaya tidak ada juru pelihara, maka potensi kerusakan akan tinggi. Ada beberapa tugas dari juru pelihara, pertama untuk menjaga keamanan dan kebersihan, ke dua melakukan perawatan rutin. Kemudian dapat memberikan informasi terkait sejarah cagar budaya dan memberi arahan kepada pengunjung.
“Mereka ibarat ujung tombak, tanpa mereka pelestarian tidak akan berjalan lancar. Adanya juru pelihara, pengunjung bisa dengan mudah mengetahui informasi dari cagar budaya yang di datangi,” jelasnya.
Ia melanjutkan setiap satu tahun sekali, semua juru pelihara melakukan perpanjangan masa kontrak. Ketika terdapat juru pelihara yang mempunyai kinerja yang tidak bagus, maka Disparbud Karawang tidak dapat memperpanjang masa kontrak. Kemudian, untuk semua juru pelihara diwajibkan untuk memberikan laporan setiap hari.
“Mereka dikontrak 1 tahun 1x, yang merekomendasikan adalah kades. Biasanya turun-temurun, mereka juga cenderung mengetahui historis secara mendalam. Untuk mencairkan honor, mereka wajib melakukan pelaporan kaitan kondisi cagar budaya, baik secara harian maupun bulanan,” pungkasnya.(red/fj)