KARAWANG – Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di Karawang masih dalam tahap mengelola hasil DP4.
Proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah di Karawang saat ini baru memasuki tahapan DP4.
Kepala Divisi Perencaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ahmad Subhi menyampaikan untuk perolehan DP4 bersumber dari Data Pemilih Tetap (DPT) ketika Pemilu 2024 digabungkan dengan Data Pemilih Khusus (DPK) dan hasil data yang telah di sinkronisasi antara data yang berada di KPU dengan data dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil.
Ia menambahkan, setiap petugas pantarlih mempunyai tugas untuk meneliti dan mencocokan data DP4 ketika turun ke lapangan.
“Jadi kita dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, diawali dari menerimanya DP4 dari Kemendagri. Sumber DP4 berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2021, jadi DP4 yang kita terima ini dari DPT Pemilu 2024 ditambah DPK dan hasil sinkronisasi dari Disdukcapil. Sekarang dalam verifikasi yang nantinya akan dijalankan oleh pantarlih. Jadi nanti pantarlih akan mencocokan dan meneliti data yang ada di DP4, kita menekankan tidak ada perubahan data dari DP4 artinya setiap pantarlih turun ke lapangan akan menyesuaikan data yang ada di DP4,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah mengolah DP4, maka akan mendapatkan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Selanjutnya hasil DPHP akan di bawa ke dalam rapat pleno untuk menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS), setelah itu DPS akan berubah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Proses ini berjalan akan terbentuk DPHP, kita akan plenokan untuk menjadi DPS. Setelah menjadi DPS kita akan proses kembali karena data pemilih ini dinamis. Setelah DPSHP akan menjadi DPT, dari jenjang DPT sampai pilkada masih ada DPTB. Bagi para pemilih yang ada di wilayah Jawa Barat tidak bisa memilih di daerah masing-masing, jadi KPU memfasilitasi dengan DPTB tersebut. Jadi urutan prosesnya dari DP4 lalu DPSHP setelah itu DPS kemudian menjadi DPSHP baru terkahir menjadi DPT,” jelasnya.
Jumlah DP4 yang ada di Karawang saat ini sebanyak 1.812.352. Ia menyatakan proses pengelolaan DP4 hingga sekarang belum ditemukan kendala di lapangan. Pengolahan tersebut menggunakan aplikasi untuk mempermudah pantarlih.
“Kita masih memverifikasi DP4 yang kita terima. Jumlah DP4 kita 1.812.352 orang dengan jumlah TPS 3.777, jumlah pantarlih 7.199 orang. Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, kami mengolah dengan menggunakan bantuan aplikasi Si Dalih dan E-Coklit. Aplikasi SI Dalih akan dikelola oleh PPS dan PPK, kelebihan bisa mengamankan data pemilih dan bisa di lihat oleh umum. Kalau terbentuknya DPT di akhir September, kalau di tahapan ini di tanggal 23 September,” terangnya.
Meski begitu, ketika ditemukan kendala server maka petugas pantarlih dapat mencatat data dengan menggunakan kertas terlebih dahulu. Kemudian dapat mematikan aplikasi terlebih dahulu.
“Kalaupun eror bisa di backup terlebih dahulu, bisa di offline kan terlebih dahulu lalu ketika sudah dapat di akses baru dimasukkan datanya. Sebenarnya boleh untuk cara antisipasi tapi tidak bisa menjadi patokan, karena dasarnya aplikasi ini yang menjadi pegangan. Data sesungguhnya itu ada di aplikasi. Saya berharap pantarlih bisa bekerja sesuai dengan aturan dan kriteria yang sudah di atur. Semua harus bisa turun ke lapangan door to door, karena masyarakat adalah ujung tombak atau hak kedaulatan rakyatnya benar-benar dijaga oleh negara. Kedaulatan rakyat yang akan menentukan arah gerak demokrasi kita ke depan,” pungkasnya.(red/fj)