Kades dan Direktur BUMDES Dilaporkan

Kantor Hukum Gary Gagarin dan Partners mewakili PT Harapan Baru Sejahtera Plastik

KARAWANG – Kantor Hukum Gary Gagarin dan Partners mewakili PT Harapan Baru Sejahtera Plastik melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan salah oleh satu kepala desa dan Direktur Badan Usaha (BUMDES) di Karawang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu, (12/6/2023).

“Kita laporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur BUMDES atas dugaan korupsi dan pemerasan,”kata Gary Gagarin Akbar di Bandung saat membuka laporan di Kejati Jawa Barat.

Gary mengungkapkan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021. Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu. Namun kemudian pihak BUMDES yang menamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.

“Dengan alasan jika setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDES. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor,” kata Gery.

Gery melanjutkan, kemudian dibawah tekanan. Kliennya menyetujui untuk menekan perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDES. Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjukrasa terus menerus hingga pekerjaan klien kami diputus.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Geledah Kantor PT Taspen
“Perjanjian yang harus diteken pun itu sudah disiapkan oleh mereka,” kata dia.

Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan. Namun hal tersebut dinilai tidak terjadi.

“Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah. Mereka meminta fee nya Rp200 perkilogram. Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDES sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024. Nilainya variatif itu ada Rp50 juta bisa Rp51 juta setiap bulannya,” kata dia.

Cek Dengan Nominal Fantastis Ditemukan di Rumah Dinas SYL, Ini Kata KPK!
Dia menegaskan, pada hari ini pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDES.

“Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam Kas desa. Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee,” pungkasnya.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di Bandung

Faktajabar.co.id – Terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. ...