Lelang RS Paru Karawang Akan Digugat BARAK, Begini Penjelasan Panitia Lelang

KARAWANG – Gonjang ganjing soal lelang Rumah Sakit (RS) Paru Karawang sampai pada babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) akhirnya akan melakukan gugatan proses lelang
pekerjaan konstruksi pembangunan gedung rumah sakit yang dimenangkan PT Amarta Karya tersebut.

Rencana gugatan menyusul dugaan Barak Indonesia terhadap Pokja Pembangunan RS Paru Karawang bermain mata dengan PT Amarta Karya selaku pemenang lelang berdasarkan BAHP nomor 06/BAHP/ULP-RSPK-PK/2018.

Dugaan ini dilontarkan Ketua Umum LSM Barak Indonesia, D Sutedjo, saat menggelar hearing dengan panitia lelang tender RS Paru yang digelar di ruang rapat Sekda Karawang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Asisten II Bidang Pembangunan Setda Karawang, Kapolres Karawang dan pejabat terkait lainnya, Kamis (12/7/18) siang.

Sutedjo menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam proses lelang RS Paru yang dimenangkan PT Amarta Karya karena disebutnya perusahaan penyedia jasa kontruksi itu tidak memiliki MK001 yang menjadi dokumen mutlak yang harus dimiliki setiap perusahaan yang akan membangun rumah sakit.
“Coba tunjukan dokumen MK001 milik PT Amarta Karya kalau ada? Jangan yang milik PT Tri Kencana, “kata Tedjo di hadapan para peserta hearing.
Tedjo juga menyatakan adanya kejanggalan pada harga penawaran yang semula senilai Rp 149.590.500.000, menjadi Rp 152.615.742.000, pada harga terkoreksi.

Namun, tuduhan Tedjo itu dibantah ketua panitia lelang, Wahyu. Wahyu menyatakan bahwa sebelum evaluasi penawaran panitia lelang terlebih dahulu melakukan tahapan koreksi aritmatik yang bisa merubah total nilai maupun perkalian untuk pembetulan atau perbaikan.
Menurut dia, koreksi aritmatik dilegalkan oleh peraturan perundang-undangan. Methode koreksi aritmatik, kata dia, adalah membandingkan antara dokumen pemilihan dengan dokumen penawaran pada volume dan perkalian.

“Soal harga penawaran dan harga terkoreksi itu berbeda. Sebelum evaluasi penawaran dalam lelang itu ada tahapan namanya koreksi aritmatik. Hal itu dibenarkan oleh peraturan perundangan yang berlaku selama  tidak di atas HPS. Kalau di atas HPS maka tidak sah. Yang tidak boleh diubah dalam koreksi aritmatik adalah harga satuan yang mengikat, ”papar Wahyu.

Mengenai dokumen MK001, Wahyu menjelaskan bahwa PT Amarta Karya  telah memiliki dokumen tersebut setelah panitia lelang melakukan pra kualifikasi dari tanggal 21 Maret hingga 16 April 2018.

“Pada 2 April 2018 lalu kami melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian keaslian dokumen. Setelah itu kami melakukan pembuktian keaslian dokumen tersebut dengan cara membandingkan apa yang kita terima dengan dokumen milik PT Amarta Karya. Disitu kami mengetahui bahwa dokumen MK001 dan SBU BG 008  milik PT Amarta Karya adalah asli. Karena kami telah memeriksanya melalui sistem barcode, “pungkas Wahyu.

Meski panitia lelang RS Paru Karawang menjelaskan secara rinci semua yang dituduhkan LSM Barak Indonesia, namun Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia itu akan menggugat proses lelang tender yang memenangkan PT Amarta Karya tersebut ke jalur hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...