Aksi Unjukrasa Jurnalis di DPRD Karawang

Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang

KARAWANG – Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI.

Pasalnya, RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, unjuk rasa diikuti oleh forum gabungan jurnalis yang terdiri dari IJTI, PWI, SMSI, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, SWI, JAWARA serta didukung juga oleh BEK Fakultas Hukum UBP dan Aktivis Karawang.

Berdasarkan pantauan, ratusan massa telah berkumpul sejak pukul 9.30 WIB di depan Stadion Singaperbangsa Karawang. Mereka kemudian beramai-ramai menyuarakan aspirasi ke depan Gedung Pemda kabupaten Karawang.

Ada 5 tuntutan yang mereka layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain; pertama, kebebasan pers harus dipertahankan. Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers. Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi.

“Ini sangat menggelitik, investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat. Ini serius,” ujar Ketua SMSI Karawang, Suhlan di ruang DPRD Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024.

Perwakilan PWI Karawang, Ochim juga turut menyuarakan aspirasi. Dikatakannya bahwa Pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak RUU Penyiaran tersebut.

“Kami dari PWI sudah sepakat baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat sepakat untuk menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Budianto menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak.

“Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kamu akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...