Dua warga binaan Lapas Karawang terima remisi Hari Raya Waisak

Dua warga binaan Lapas Karawang terima remisi Hari Raya Waisak

KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 2 (dua) Narapidana yang beragama Budha.Besaran remisi yang didapat oleh Narapidana tersebut yaitu satu bulan 15 hari. Kamis (23/5/24).

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusu (RK) Waisak Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.

“Untuk tahun 2024 ini, ada dua warga binaan Lapas Karawang menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan 15 hari. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Lapas Karawang,” ungkap Kalapas.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat, tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas,” pungkasnya.(aip/cim/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...