Karawang – Selasa, 21 Mei 2024 redaksi faktajabar menerima rilis pengaduan dari seorang advokat muda di Karawang, Rian Fauzi Rahman, S.H. Dalam rilis itu, menyampaikan pihaknya telah melayangkan somasi pada salah satu Notaris yang bernama H. Tafieldi Nevawan, S.H.MH. Somasi dilakukan karena klien advokat muda ini merasa kesal mengurus sertifikat tanah hingga 7 tahun tak kunjung selesai.
Rian menceritakan kronologis mengurus sertifikat tersebut pada Notaris H. Tafieldi Nevawan. Menurutnya, klien ia bernama Karyadi yang merupakan putra kandung almarhum Warisan, pemilik dua bidang tanah terletak di Desa Adiarsa Timur dalam bentuk sawah.
“Sebelum meninggal dunia, bapak Warsan telah melakukan jual beli sebagian bidang tanah seluas kurang lebih 83 M2 dengan pihak developer. Yang akan dipergunakan untuk penggunaan akses jalan perumahan. Itu sedang terjadi proses pengembangan atau pembangunan perumahan di wilayah Desa Adiarsa Timur,” katanya.
Memang melihat secara di lapangan, kata dia, bahwa dari aktivitas pengembangan dan atau pembangunan perumahan tersebut, secara kebetulan tanah yang bisa di jadikan akses untuk pembukaan jalan perumahan berada di atas tanah miik Warsan.
Lanjutnya, setelah jual beli sebagian tanah tersebut, Warsan menginginkan agar status jual beli tanah ini sah dan status akan tanah tersebut untuk di proses konversi kepada Notaris.
Terkait hal itu, developer sudah memiliki Notaris yang bekerja sama untuk pengurusan akta dari setiap aktivitas jual beli yang pihak developer lakukan.
“Notaris tersebut adalah Notaris Tafieldi Nevawan, sehingga Warsan melalui putranya, ahli waris Karyadi memberikan kepercayaan seluruhnya kepada Notaris untuk pengurusan konversi dan penerbitan sertifikat hak milik,” katanya.
“Klien kami melakukan penyerahan dokumen asli tanah dan pembayaran biaya pengurusan telah dilakukan kepada staf Notaris. Inisial MP dan buktinya masih tersimpan rapi pada tahun 2017. Tapi disayangkan, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan Notaris tersebut hari ini sedang menjalani proses pidana tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam proses jual beli tanah dan pengurusan hak milik, karena banyak sekali praktik kejahatan dari proses jual beli tanah.
“Sudah komunikasi dengan staf Notaris terkait agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan segera untuk mengembalikan dokumen tanah dan biaya pembayaran. Kami sudah melayangkan surat Somasi ke-2. Jika tidak di indahkan juga, kami akan lapor peristiwa ini kepada kepolisian resort Karawang,” pungkasnya.
Atas rilis tersebut, Notaris H. Tafieldi Nevawan belum memberikan keterangan hingga disiarkan.(rls/fj)