KARAWANG – Tidak ada angin tidak ada hujan, Kejagung tiba-tiba mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Sukardi SH, M.Hum, pada hari ini (selasa 10/7). Ia resmi dicopot jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-355/C/07/2018 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam surat keputusan itu, Sukardi dimutasi menjadi Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Direktorat Tata Usaha Negara.
Kasie Intel Kajari Karawang, F.B. Makki membenarkan informasi ini. Kepada wartawan, Sukardi disebutkan dimutasi ke Kejagung RI. (red)