KARAWANG -Muhamad Kholili (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Saidah alias Nindy, istrinya sendiri dituntut 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febby Febrian, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7). Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diberikan pihak kepolisian yaitu ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit penjara 20 tahun.
“Kami jerat dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang – undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Febby Febrian, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7).
Febby menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Kholili adalah dakwaan kombinasi alternatif. Menurut pertimbangan JPU, perbuatan Kholili tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya amat sadis.
“Berawal dari cekcok mulut, korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa, terdakwa lalu memukul korban hingga jatuh sampai meninggal,” kata dia.
Febby menuturkan, hal yang meringankan Kholili karena pria itu menyesali dan mengakui perbuatannya. Tetapi hal yang memberatkan Kholili adalah memutilasi istrinya meskipun korban sudah meninggal dunia saat dipukul.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata Febby.
Kholili didakwa karena melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017). Setelah istrinya meninggal, Kholili kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Adapun tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.(one)