KARAWANG– Warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Syaripudin (34) melaporkan kejadian penggelapan kendaraan sepeda motornya yang dilakukan debt collector ke Polsek Kotabaru, pada Rabu malam, (16/4/2024).
Awalnya, kendaraan sepeda motor korban yang dititipkan kepada orang tuanya ditarik oleh debt collector tanpa sepengetahuannya pada Sabtu (16/3/2024). Debt collector yang mendatangi orang tua korban memaksa untuk menandatangani surat STP (segmentation, targeting, positioning) dan mengambil kendaraan korban dengan alasan kendaraan menunggak. Saat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yaitu PT. Bussan Auto Finance (BAF) Majalengka tidak melakukan penarikan meskipun pada saat itu korban menunjang selama dua bulan.
Syaripudin mengatakan, setelah motornya ditarik seorang debt collector yang menarik kendaraannya menghubunginya dan debt collector tersebut mengatakan jika kendaraannya ingin kembali harus melakukan penebusan dan bertemu di wilayah Purwakarta. Karena korban ingin motor kembali akhirnya dia menyuruh adiknya untuk menebus kendaraannya.
“Pada saat itu saya sedang bekerja di Bogor, jadi saya suruh adik saya dan ditemani tetangga buat menebus kendaraannya dengan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta, tapi saat kesana kendaraannya tidak ada dan adik saya malah dipinta uang Rp 500 ribu,” terangnya, pada Selasa malam (16/3/2024).
Syaripudin menjelaskan, karena tidak ada kejelasan terkait keberadaan kendaraannya, dirinya pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Kotabaru agar kendaraan yang diambil debt collector dapat kembali lagi dan dia pun akan membayar tunggakan setorannya.
“Saya berharap, apa yang menjadi laporan saya ini dapat ditindaklanjuti secara cepat. Pihak kepolisian pun harus menanganinya secara tegas sehingga debt collector ini tidak mengulangi kejahatannya. Hal ini sangat merugikan saya, karena saya harus kehilangan sepeda motor dan uang Rp 500 ribu. Semoga kasus seperti ini tidak menimpa masyarakat yang lain terutama di wilayah Kotabaru, ” pungkasnya.(aip/cim/fj)