Karawang – Banyak tempat hiburan malam (THM) di Karawang belum mengantongi izin menjual minuman beralkohol. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, H. Yayat Hidayatullah, pada Rabu, (20/3/2024).
Menurut Yayat, hal ini terjadi karena minimnya kesadaran dari para pelaku usaha tentang pentingnya perizinan minol. Selain itu, pihaknya juga sempat menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang tak kunjung rampung di tahun 2023.
“Kemarin-kemarin kita masih tunggu perbup, sekarang alhamdulillah perbup sudah ada, jadi kita bisa proses kembali perizinan minol,” kata Yayat.
Meski demikian, Yayat mengungkapkan bahwa belum semua tempat hiburan malam mengajukan perizinan penjualan minol.
“Ada yang sudah mengajukan, ada juga yang belum mengajukan sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Santi Aryanti, S.H., M.I.P mejelaskan lebih rinci bahwa di tahun ini ada 9 pelaku usaha minol yang mengajukan izin perdagangan minol.
“Kalo yang masih proses pengajuan izin ada 9, terdiri dari hotel dan THM seperti Hotel Mercure, Hotel Swisbellin, Resinda hotel, Batika Hotel, Distrik 163, Masterpiece, Brother hood, Treepark, Newdwipa, Sultan riborn,” Paparnya.
Santi mengimbau agar pelaku usaha yang merasa belum mengurus perizinan segera mengajukan izin penjualan minol sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk sesegara mengurus izin karena mengurus izin selama ini gak sulit. Nyatanya sekarang udah ada yang terbit izinnya. Jangan sampe jadi alasan seolah sulit kalo gak ditempuh dan di kerjakan yang ada narasinya susah padahal belum di coba, kita juga terbuka kalo ada kesulitan kita bisa bantu,” pungkasnya.(aip/fj)