KARAWANG – Keputusan Bupati Karawang menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait Himbauan Selama Ramadan 1445 H/2024 M, diapresiasi oleh Komisi IV DPRD setempat. Namun legislator juga meminta agar penertiban tidak berhenti dan dilanjutkan hingga ke akar rumput.
“Kami tentunya apresiasi kebijakan Bupati menutup total THM selama bulan suci Ramadan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, Senin (18/3/2024).
Legislator Fraksi Golkar yang akrab disapa Asep Ibe itu meminta kepada Bupati melalui Satpol PP untuk tidak berhenti lakukan sidak terhadap sejumlah tempat karaokean atau jenis THM lainnya, tetapi perlu disidak juga sampai ke tingkat bawah, misalkan ke pedagang jamu dan lainnya karena disinyalir sebagian dari mereka menjual minuman-minaman keras atau minuman beralkohol.
“Harus digalakan juga penertiban peredaran minol harus masif sampai ke tingkat bawah pelosok kota dan pelosok desa oleh Satpol PP, jangan hanya berhenti di THM saja,” ucapnya.
Hal itu perlu disampaikan oleh dirinya lantaran ada kemungkinan korelasi terjadinya peristiwa tawuran remaja dan perang sarung, mereka dicekoki terlebih dahulu dengan minuman keras.
“Nah minuman keras itu menurut informasi yang saya dapatkan agak mudah didapatkan di pedagang-pedagang jamu yang menjamur hampir ada di setiap pelosok kota dan desa,” ujar Asep Ibe.
Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian apabila berhasil amankan pelaku tawuran untuk diperiksa tes urine karena patut diduga pelaku tawuran selain dipengaruhi minuman beralkohol juga dipengaruhi obat-obatan yang dilarang dikonsumsi bebas atau obat-obatan masuk kategori psikotropika.
“Pelaku tawuran juga sebaiknya setelah diamankan jangan langsung dilepas, biar ada efek jera bagi para pelaku karena pelaku tawuran ini sudah sangat resahkan warga,” pungkasnya.(red/fj)