KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penyesuaian terhadap jam pelayanan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam SE Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-1.UM.01.01 Tahun 2024.
“Selama bulan Ramadan, terdapat perubahan jam pelayanan. Untuk Senin hingga Kamis, pelayanan tersedia pukul 08.00 – 15.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan pada pukul 08.00 – 15.30 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bowo menambahkan, untuk jam istirahat pelayanan pada Senin s/d Kamis mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan tutup sementara mulai pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Menyikapi adanya perubahan jam pelayanan tersebut, Bowo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memperhatikan serta menyesuaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Kami berharap masyarakat dapat memaklumi terkait dengan adanya perubahan jadwal tersebut,” pungkasnya.(red/fj)