Optimalkan Keamanan Ramadhan, Lapas Karawang Gelar Apel Siaga Bentuk Satgas OPS Ramadhan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang melaksanakan kegiatan Apel Siaga dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, pada Rabu, (13/3/2024). Apel ini bertujuan untuk mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama bulan ramadhan, selain itu pelaksanaan apel ini merupakan upaya dalam meningkatkan keamanan serta pelayanan yang lebih baik kepada wargabinaan.

Sebagai upaya yang dilakukan dalam meningkatkan keamanan serta pelayanan yang diberikan kepada wargabinaan maka Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang membentuk Satuan Tugas Operasi Ramadhan, yang mana peresmian pelaksanaan satuan tugas tersebut dilakukan dengan simbolis penyematan pita pada perwakilan anggota yang termasuk kedalam Satuan Tugas Operasi Ramadhan sesuai dengan apa yang telah tercantum di dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Tujuan dari dibentuknya Satuan Tugas Operasi Ramadhan ini yaitu untuk menjamin pemberian layanan penitipan barang serta kunjungan tatap muka selama bulan suci ramadhan dapat terlaksana dengan baik, selain itu Satgas Ops ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Shalat Tarawih dan Tadarus Al Qur’an yang diikuti oleh warga binaan di Masjid Nurul Iman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang.

Selain itu Kegiatan Apel Siaga dan Penyematan Satuan Tugas Operasi Ramadhan ini dirangkaikan dengan kegiatan Pemberian Penghargaan kepada pegawai berprestasi periode Maret tahun 2024, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang (Christo Toar).

Dalam amanatnya Christo Toar menyampaikan, jika pemberian penghargaan ini dapat memberikan motivasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki dengan lebih profesional dan penuh tanggungjawab.

“Pemberian penghargaan ataupun reward kepada pegawai yang berprestasi pada tahun 2024 periode bulan Maret ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang diberikan oleh pegawai penerima penghargaan tersebut kepada organisasi, yang tentunya ini dapat kita jadikan acuan ataupun motivasi dalam bekerja lebih baik lagi, selain itu pemberian sanksi ataupun punishment bagi pegawai yang tidak mengikuti peraturan sebagaimana yang berlaku akan ditindaklanjuti dan dikenai sanksi yang tegas,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...