Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui surat edaran yang dikeluarkan mengizinkan tempat karaoke di Karawang beroperasi selama Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang nomor : 100.3.4/913/Satpol PP pada 8 Maret 2024 tentang Imbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, mengatakan jika untuk tempat karaoke di Karawang akan mulai beroperasi pada H+3 puasa. Namun harus mengikuti aturan yang ada.
“Untuk karaoke tetap buka namun ada batasan waktu, mulai jam 21.00 WIB sampai jam 23.59 WIB. Lalu, Tidak boleh memakai pakaian terbuka serta tempat karaoke tidak boleh menjual minuman keras,” ungkap Basuki saat ditemui di Plaza Pemda Karawang, pada Rabu, (13/3/2024).
Sambung Basuki, jika tempat karaoke akan kembali ditutup saat H-2 lebaran. Untuk spa, pijat, club dan diskotik akan ditutup total selama bulan Ramadhan.
“Tempat karaoke, bakal ditutup lagi, tapi nanti, H-2 lebaran. Dan akan kembali beroperasi di H+3 lebaran. Kalau tempat hiburan malam kayak, spa, pijat, club dan diskotik akan tutup total selama Bulan Ramadhan,” pungkasnya.(aip/fj)