Karawang – Ratusan masa aksi dari gabungan 17 LSM Ormas di Kabupaten Karawang menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, pada Rabu, (13/3/2024). Aksi tersebut merupakan buntut dari penetapan 2 pejabat Dinas Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus tindak korupsi PJU oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada beberapa waktu lalu.
Pantauan wartawan Minews di lokasi, ratusan masa aksi tersebut dari gabungan LSM Ormas yang terdiri dari LSM LASKAR NKRI, ORMAS GMPI, ORMAS LMP, ORMAS GERPIN, LSM KOMPAK, LSM GIBAS JAYA, LSM KPMP dan LSM Barak yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam tuntutannya, masa aksi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut tuntas Aktor Intelektual atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Kemudian, mendorong Kejaksaan Negeri Karawang dalam melaksanakan tugasnya tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Penerangan Jalan Umum (JPU) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Massa aksi juga menuntut agar Arief Bijaksana Maryugo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan turut ditangkap.
Sekitar pukul 14.00 WIB, masa aksi diterima masuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Masa aksi disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah dan Kasie Intel Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya.
Kendati demikian, lalu lintas di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sempat mengalami kemacetan. Akan tetapi, kemacetan itu dapat segera ditangani oleh personel Polres Karawang.(aip/fj)