Karawang – Polres Karawang berhasil meringkus enam orang komplotan penadah motor hasil pencurian di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Keenam komplotan penadah tersebut bersekongkol menampung motor hasil pencurian yang dicuri dari Asma (42) warga Cilamaya Kulon, Karawang usai sebelumnya dihabisi nyawanya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.
“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ungkap Prasetyo, pada Jumat (1/3/2024) saat konferensi pers di Mako Polres Karawang.
Ia menjelaskan, para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).
“Pelaku seluruhnya warga Karawang yang berbeda desa dan kecamatan,” jelasnya.
Dikatakan Prasetyo, kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan Asma yang menguras seluruh barang milik korban Asma. Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.
“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” terangnya.
Kendati demikian atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(aip/fj)