Karawang – Perempuan itu bernama Mitha. Berusia 35 Tahun. Asal Cilamaya, Karawang. Ia tersandung kasus hukum. Hingga hari ini, Rabu (28/2/2024) divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota dengan Petikan Putusan Nomer : 1948/Pid.B/2023/PN Tng.
Ibu dari tiga anak ini mengalami tekanan dan ketidak adilan dalam proses hukumnya, mulai dari proses di Kantor Kepolisian hingga proses Hukum di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sebab, salinan BAP dan Surat Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum di berikan kepada terdakwa. Sehingga ada nya indikasi di sengaja oleh oknum jaksa untuk mempersulit pihak terdakwa dalam pengurusan cuti hamil di luar lapas.
Kejadian janggal ini membuat Surya sebagai suami sah dari Mitha kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang tidak profesional dalam menjalankan tugas nya.
“Istri saya sudah di vonis tapi masih di persulit oleh jaksa. Hanya meminta surat eksekusi untuk pengurusan cuti hamil sudah hampir seminggu lebih belum di kasih juga,kan aneh ! ada apa? Kesal Surya.
Persoalan ini menjadi perhatian para aktivis Karawang dan ketua aliansi masyarakat sipil Karawang angkat bicara dalam bentuk solidaritas untuk mengawal Mitha korban kriminalisasi hukum.
“Kita akan kawal Mita sampai hak – hak nya terdakwa di berikan oleh kejari sesuai aturan dan hukum yang berlaku, kalo sampai saudara kita Mita masih di persulit dalam menempuh cuti hamil kita akan aksi unjuk rasa di depan Kejari Tangerang kota” tandas Deden Ketua aliansi MSK.(rls/fj)