Karawang – Panwascam Kecamatan Kotabaru menemukan kesalahan prosedur selama proses perhitungan suara.
Kordiv P3S Panwascam Kotabaru, Senjin Harianto mengungkapkan selama proses perhitungan suara berlangsung ditemukan kesalahan prosedur. Kesalahan pertama terdapat di TPS 11 Pangulah Utara, ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak berhak. Selanjutnya kesalahan ke dua ditemukan saksi dari Partai Ummat yang mengambil foto C Hasil Salinan di PPS Desa Pucung.
“Selama pungut hitung ada beberapa kesalahan prosedur yg ditemukan dan langsung diberikan saran perbaikan. Di antaranya Di TPS 11 Pangulah Utara ketua KPPS hampir memberikan surat suara ke bukan pemilih yg berhak (warga setempat ber KTP luar tapi tidak mengurus DPTb). Ada saksi dari Partai Ummat yg memfoto C.Hasil salinan di PPS Desa Pucung. Terkait hal ini Panwas memberikan teguran kepada PPK Kotabaru untuk memberikan pembinaan kepada PPS,” ujarnya Kamis (21/2/2024).
Tidak hanya itu ketika proses perhitungan suara masih berlangsung, terjadi juga perubahan sistem perhitungan. Berdasarkan aturan dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum Karawang saat ini perhitungan suara hanya diperbolehkan menggunakan 3 panel. Hal mengakibatkan proses perhitungan suara menjadi lama.
“Selama rekapitulasi ada saran perbaikan agar diubah sistem perhitungan 4 panel menjadi 3 panel sesuai arahan KPU Karawang. Sangat, krena jadi lama. Rata1 untuk rekap 1 jam per TPS tapi bagi bawaslu yang penting proses rekap dapat diawasi dengan baik,” tambahnya.
Sejauh ini surat suara yang telah selesai dihitung baru terdapat di 83 TPS yang tersebar di 4 desa. Total TPS di Kecamatan Kotabaru ada sebanyak 373 lokasi. Jumlah tingkat partisipasi di kecamatan ini sebesar 75 persen.
“Belum selesai karena dari 373 TPS baru diselesaikan 83 TPS dari 4 desa. Sesuai PKPU 25/2023 batas rekap tingkat kecamatan sampai 2 Maret dan akan dilanjut tingkat kabupaten pada 5 sampai 8 Maret,” pungkasnya.(red/fj)