Faktajabar.co.id – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden (AMIN) nomor urut 1 di Karawang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Ketua THN Anies – Imin Karawang (AMIN) Romadhoni menyampaikan, hari ini pihaknya mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan penyelewengan suara yang terjadi pada aplikasi Sirekap.
Dalam hal ini tim sukses paslon 01 merasa dirugikan lantaran perolehan suara di Sirekap mengalami penurunan, jumlah suara tersebut tidak sinkron dengan perolehan suara berdasarkan C1.
“Pelaporan-pelaporan dari beberapa TPS terkait ini kan ada kegaduhan Sirekap. Kami datang ke Bawaslu hari ini tidak hanya melaporkan, tapi juga melampirkan bukti-bukti,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 21 Februari 2024.
Ia memaparkan, sampling bukti yang diambil oleh pihaknya adalah TPS 10 di Karawang Barat.
Di TPS tersebut, kata dia, perolehan suara berdasarkan C1 paslon 01 memperoleh 73 suara, paslon 02 memperoleh 102 suara dan paslon 03 memperoleh 45 suara.
Namun dalam Sirekap, perolehan suara paslon 01 menurun menjadi 32. Sedangkan 2 paslon lainnya mengalami peningkatan suara.
“Paslon 02 di C1 102 suara menjadi 472 dan paslon 3 juga berdasarkan C1 45 naik menjadi 845 di Sirekap KPU. Artinya ini kan merugikan 01,” paparnya.
THN Amin Karawang, Wira menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri proses perhitungan suara hingga final. “Apabila perolehan suara masih menggelembung, maka kami akan melakukan upaya hukum secara formil,” tambahnya.
Iwan Setiawan, Bendahara THN Amin Karawang menegaskan, proses pemilu harus mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dimana penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil).
“Bawaslu juga harus serius menanggapi dan menangani persoalan ini, jangan diremehkan,” pungkasnya.(aip/fj)