Karawang – Polres Karawang melalui Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku berinisial OM (34) yang telah melakukan pembakaran terhadap warung yang berada di wilayah Tempuran.
Pelaku yang berinisial OM (34) juga merupakan seorang DPO yang terlibat kasus bentrokan yang terjadi di kawasan suryacipta dan juga residivis kasus narkoba pada tahun 2013.
“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena pelaku marah kepada pemilik warung pada saat pelaku ini ingin menjual HP nya kepada korban, namun korban menolak dikarenakan tidak mempunyai uang, sehingga pelaku membawa bensin dan membakar warung korban. Pada saat melakukan pembakaran, pelaku meminum-minuman keras jenis Ciu,” ungkap Wirdhanto, pada hari, Senin (12/2/2024) di Mapolres Karawang.
Wirdhanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil CCTV, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang langsung melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 03.30, Tim Taktis Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa pelaku OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang disebuah rumah temannya,” jelasnya.
Adapun, pada saat akan di tangkap Pelaku OM melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Akibat dari kejadian yang ditimbulkan oleh pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Kendati demikian, pelaku terancam pasal 187 KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHPidana atau perkara pengrusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(aip/fj)