Karawang – Paguyuban Pemuda Tani Karawang(PPTK) bersama Serikat Tani Karawang(Setakar) kembali mendatangai Kejaksaan Negeri Karawang, Jumat (26/01/24) siang.
Kedatangan masyarakat tani ini menanyakan perkembangan laporan aduan yang melaporkan kepala cabang PLN UP2 Kabupaten Karawang terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan memberikan aliran listrik ke kawasan hutan produksi berlokasi di Telukjambe Timur.
Deden, Ketua Serikat Tani Karawang menjelaskan, kedatangan kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dengan Paguyuban Pemuda Tani Karawang. Bermaksud mempertanyakan perkembangan laporan aduan mereka.
Pasalnya, sudah hampir dua minggu mereka membuat laporan aduan ini, belum tahu hasil dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan sama Kejaksaan Negeri Karawang.
“Hari ini kami datang lagi secara resmi. Kami berkirim surat ke dua dengan harapan ada balasan dari kejaksaan. Memberikan keterangan tentang laporan aduan yang kami sampaikan,” katanya.
“Seandainya Kejaksaan Negeri Karawang tidak memberikan jawaban atau keterangan aduan, kami terpaksa minggu depan kami akan datang kembali bersama ribuan Petani ke Kantor Kejaksaan ini,” kata Deden.
Wardi, Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) menjelaskan kepada awak media, bahwa akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa kalau laporan kami tidak di tanggapi kejaksaan,” tandasnya.
Sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Karawang terkait laporan pengaduan masyarakat tani perihal perkembangan nya.(red/fj)