Fakrjabar.co.id – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mendapat honor Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS.
Adapun pencairan honor tersebut dibayarkan secara cash yang diturunkan langsung melalui PPS. Akan tetapi, hal tersebut akan menjadi potensi sunat menyunat honor di tingkat PPS.
Maka dari itu KPU Kabupaten Karawang melalui Sekretarisnya Fauzi, menyampaikan, pihaknya akan tetap mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi potensi menyunat honor KPPS dengan tetap mengawasi pada saat honor tersebut turun ke PPS dengan dibantu oleh PPK agar potensi sunat menyunat tidak terjadi.
“Untuk menghindari potensi menyunat honor KPPS, salah satu caranya kita akan tetap memonitoring. Dan honor juga sebenarnya sudah di publish, sudah tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, jadi bagi yang terkena potongan, silahkan laporan saja,” ungkapnya.
Sambung Fauzi, pihaknya juga sudah meminta kepada teman-teman PPS supaya tidak ada pemotongan honor KPPS.
“Kita juga meminta PPK untuk tetap mengawasi, agar proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Karawang khususnya, jangan sampai di cederai oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencoreng Integritas penyelenggara yang sedang sama-sama kita kuatkan. Maka dari itu, kami mewanti-wanti untuk honor KPPS jangan sampai ada pemotongan,” ujarnya.
Kendati demikian, salah satu antisipasi yang dilakukan pihaknya akan mencoba ke perbankan untuk buka rekening itupun kalo bisa untuk semua KPPS minimal ketua KPPS.
“Kita juga akan mencoba bekerjasama dengan perbankan untuk buka rekening kalo bisa untuk semua KPPS kalo gak bisa minimal ketua KPPS nya,” pungkasnya.(aip/fj)