Faktajabar.co.id – Polres Karawang tetapkan 7 tersangka yang terlibat dalam bentrokan antar ormas di Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Raya Mekarjaya, pada hari, Senin, (8/1/2024).
Pada peristiwa tersebut tiga orang korban luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Wakapolres Karawang Kompol Prasertyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap 7 pelaku namun, hanya satu pelaku yang sudah ditahan, 1 pelaku menjadi DPO dan 5 orang nya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu.
“Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan yang dilakukan penahanan, 1 orang DPO dan 5 orang wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” ujarnya, pada hari, Selasa (23/1/2024).
Tambah Kompol Prasetyo, pelaku melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka parah dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pelaku melakukan pemukulan terhadap 3 korban tersebut menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkapnya.
Menurut Kompol Prasetyo, Awal mula kejadian, korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya. Kemudian tersangka yang berasal dari ormas BPPKB memvoice note yang berisi ajakan untuk melakukan aksi tawuran. Tidak lama kemudian tersangka bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang datang ke sekretariat ormas PP dan langsung memukuli para korban dengan menggunakan tangan kosong, batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
“Sebab awalnya ormas PP mendatangi BPPKB untuk mengklarifikasi terkait dengan kegiatan salah satu proyek yang ada di sekitaran Purwasari. Akan tetapi, pihak ormas BPPKB tidak menerima disaat didatangi ormas PP sehingga ormas BPPKB mengirimkan voice note yang berisi ajakan untuk melakukan ribut. Tak lama dari itu ormas BPPKB sebanyak 30 orang mendatangi ormas PP yang berada di sekretariat dan langsung melakukan pengeroyokan,” tuturnya.
“Pasal yang kami sangka kan terhadap 5 tersangka yang tidak dilakukan penahanan, dengan pasal 358KUHPidana dengan wajib lapor 2 kali dalam seminggu. Adapun 1 tersangka RW (24) yang dilakukan penahanan dikenakan pasal 170 KUHPidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.(aip/fj)