Buntut Penolakan Rencana Perluasan TPA Jalupang, Warga Wancimekar Gugat Pemkab Karawang

Kuasa Hukum Warga Wancimekar Elyasa Budianto

Karawang – Masyarakat Wancimekar, Kecamatan Kotabaru ajukan gugatan Class Action kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Perkara terkait (Persoalan Perlindungan lingkungan hidup) ke Pengadilan Negeri Karawang.

Kuasa Hukum Warga Wancimekar Elyasa Budianto,SH mengungkapkan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan (Class Action) tersebut ke Pengadilan Negeri Karawang, pada hari, Rabu, (17/01/2024).

“Kami mendaftarkan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Karawang. Perkara ini adalah persoalan perlindungan lingkungan hidup, sampah ini adalah persoalan lingkungan hidup yang harus ada perlindungannya. Jadi kami pake mekanismenya gugatan Class Action, karena perwakilan kelompok ini satu Desa Wancimekar saja sudah ribuan warganya tidak mungkin akan diambil semua maka ada perwakilan-perwakilan kelompoknya.” ungkap Elyasa saat jumpa pers pada hari, Rabu, (17/1/2024).

Sambung Elyasa, dalam gugatan ini beberapa poin undang-undang pelanggarannya telah ditentukan oleh Pemda, yang mana akar permasalahan tersebut adalah Rezim Cellica yang sejak tahun 2015 tersebut menjadi tanda tanya besar. Karena dengan adanya 3 unit Insiliator dan Beko yang mencapai anggaran 20 milyar APBD tersebut yang ikut menjadi sampah.

“Didalam gugatan ini seperti beberapa poin undang-undang pelanggarannya yang ditentukan oleh pemda. Aslinya bahwa pemda dalam hal ini adalah rezimnya Cellica sejak tahun 2015 itu adalah sesuatu tanda tanya besar. ketika tumpukan sampah itu dibarengi dengan adanya Insiliator, bahkan insiliatornya yang tiga unit itu terbakar dan beko alat-alat itu sebetulnya senilai 20 milyar APBD, lalu apa fungsinya kalau kemudian sampai hingga kini sampah menumpuk seperti itu,” ujarnya.

Elyasa menegaskan, bahwasanya setelah terbakarnya TPAS Jalupang sekitar bulan Oktober lalu turut ikut bersemangat mengawal gugatan tersebut.

“Inilah yang jadi persoalan, maka setelah terbakarnya sekitar bulan Oktober itu kami bersemangat untuk mengawal gugatan Class Action tersebut,” tegasnya.

Adapun dari perwakilan warga diwilayah Perumahan PMI Kustarjo mengatakan, bahwa dengan adanya TPAS Jalupang banyak permasalahan yang selama ini telah ia rasakan.

“Dengan adanya TPAS Jalupang itu banyak menimbulkan permasalahan antara lain polusi udara yang beberapa bulan yang lalu terjadi kebakaran hebat yang menjadi pokok utama permasalahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari warga Karajan Dede Jaelani menambahkan, dari kebakaran TPAS jalupang tersebut banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut. Selain kebakaran juga, keberadaan TPAS Jalupang di Wancimekar ini menimbulkan bau tidak sedap, bahkan bukan hanya beberapa meter tetapi masyarakat yang memiliki rumah jauh dari lokasi pun masih terdampak. Tentunya ini sangat menggangu masyarakat.

“Maka dengan beberapa aspek-aspek tersebut kami menggugat atas kejadian di sekitar bulan Oktober lalu itu menyebabkan anak-anak banyak yang sakit. Bahkan orang tua dari anak-anak yang terdampak pun mengeluhkan hal tersebut.” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...