Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Hukuman Penjara? Begini Penjelasannya

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang. Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat pelaksanaan apel Hari Kesadaran pada Rabu (17/1/2024).

Bupati Karawang H Aep Syaepuloh, SE mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

“Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” kata Bupati.

Acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Kapolres Karawang, Wirdhanto mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.

“Jadi kita lakukan razia ini secara rutin dengan waktu secara random dan menyasar bengkel-bengkel atau toko-toko yang menjual dan memasang knalpot brong,” ungkap Kapolres Karawang.

Kendati demikian, pengguna atau yang menjual termasuk yang memasang bisa dijerat oleh perda atau undang-undang lalu lintas dengan melihat derajatnya. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan bapak Kejari dan PN bisa dilaksanakan sidang ditempat juga supaya nanti Perda ini betul-betul memiliki efek yang bisa mendisiplinkan.

“Pengguna, penjual termasuk yang memasang bisa dijerat oleh Perda dengan ancaman 3 bulan kurungan dan alternatif nya denda 50 juta rupiah,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...