Karawang – Dua lembaga Tani asal Karawang yaitu Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP2 Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang. Senin (15/01/24) siang.
Sebelumnya, wardi ketua Tani dari PPTK berkirim surat ke PLN Karawang, karena terindikasi adanya aliran listrik yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang berada di wilayah kecamatan Telukjambe-Karawang.
Pengaduan dari PPTK langsung di respon oleh pihak PLN. Namun, sangat di sayangkan pengaduan PPTK dan jawaban dari pihak PLN Karawang tidak membuahkan hasil yang baik. Sehingga PPTK dan SETAKAR melaporkan pimpinan PLN Karawang ke Kejaksaan Negeri.
Wardi dan Deden sangat menyesalkan langkah PLN yang masih beroperasi memasang sambungan aliran listrik ke kawasan hutan yang di kuasai oleh negara.
“Kenapa kami melaporkan karena sampai saat ini pihak PLN tidak bisa menunjukan ijin dari kementrian kehutanan,”ucap Deden Setakar.
Sementara itu, Wardi mengatakan, dalam Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020 sudah di jelaskan di dalam pasal 50 ayat 2 menerangkan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi,”pungkasnya.
Atas laporan kedua organisasi Tani tersebut, pihak PLN Karawang belum memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan.(red/fj)