Karawang – Warga Wancimekar, kecamatan Kotabaru Karawang, menolak adanya pelebaran tempat pembuangan akhir sampah (TPAS). Merespons hal tersebut, Kasubkoor Kebersihan DLH Karawang Ade Sutardi mengungkapkan, jika memang mengatasnamakan masyarakat yang menolak masyarakat yang mana dulu kalo memang dampaknya sesak nafas pihaknya menyarankan ke puskesmas untuk diobati bahkan pihaknya mendekatkan pengobatan ke lokasi kebakaran yang warga terdampak.
“Kalo memang masyarakat yang menolak? masyarakat yang mana dulu yang menolak rumahnya sebelah mana kalo memang dampaknya sesak nafas kan ada puskesmas yang siap layani pengobatan secara gratis bahkan didekatkan ke lokasi yang terdampak pengobatan nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, pihaknya sampai ke desa wancimekar sampai jam 12 malam pada saat tahun baru untuk meminta tanda tangan kepala desa Wancimekar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk baperzone, tetapi pembebasan lahannya tidak di tanda tangan oleh kepala desa yang menghambat program pembangunan baperzone.
“Saya kan tahun baru ngejar-ngejar lurah sampai jam 12 malem meminta tanda tangan nya untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan baperzone. Tapi kan lurah nya menahan tidak mau menanda tangani itu kan menghambat pembangunan Baperzone yang bertujuan menghalangi air sampah tidak mencemari sawah orang lain,” jelasnya.
Kendati demikian, endingnya ada 4 kepala desa yang meminta adanya pengolahan sampah. Akan tetapi tidak semudah itu untuk menunjuk seseorang yang mengeluarkan uang puluhan miliar untuk inves disitu.
“Endingna 4 kepala desa minta ada pengolahan sampah. Tapi kan tidak semudah itu menunjuk seseorang untuk inves disitu yang mengeluarkan uang puluhan miliar,” tandasnya.
“Hingga pada akhirnya saya bersama kepala desa berkumpul kembali di kecamatan Kotabaru yang endingnya meminta SK Bupati tetap jika sudah ada SK Bupati baru pihak kepala desa bersedia menanda tangani perluasan TPA Jalupang,” pungkasnya.(red/fj)