Karawang – Sepanjang tahun 2023 Polres Karawang membeberkan ada 4 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, di tahun sebelumnya tidak ada pengungkapan kasus TPPO. Namun ditahun ini pihaknya menemukan 4 kasus perdagangan orang dan 3 diantaranya berhasil diselesaikan.
“Di tahun 2022 Polres Karawang tidak melakukan penindakan hukum terkait TTPO, namun demikian setelah poling terjadi, satgas penindak TPPO di tahun 2023 Polres Karawang telah melakukan pengungkapan perkara TPPO sebanyak 4 perkara,” ujarnya dalam giat rilis akhir tahun digedung Reskrim Polres Karawang pada Jum’at, (29/12/2023).
Ia memaparkan, dalam kasus TPPO di Kabupaten Karawang ini ada 3 jaringan yang perlu diwaspadai yaitu, jaringan Arab Saudi, jaringan dalam negeri dan jaringan Suriah.
Dari ketiga jaringan tersebut, pihaknya berhasil menangkap 1 tersangka dari masing-masing jaringan (total 3 tersangka yang ditangkap).
“Jaringan Arab Saudi ini kaitan dengan memberangkatkan orang ke Arab Saudi, ini sudah ada tersangka 1 orang dan korban 1 orang. Kemudian ada jaringan dalam negeri, ini modus memberangkatkan ke Arab Saudi, namun korban tidak diberangkatkan malah dipekerjakan sebagai psk, tersangka 1 korbannya 1,” paparnya.
“Dan juga jaringan Suriah, ini adalah modus operasi memberangkatkan korban ke Arab Saudi tetapi ternyata dipekerjakan secara non-prosedural melintas batas ke negara Suriah, tersangka 1 orang dan korban 1 orang,” lanjut Kapolres.
Tentunya ia berharap, masyarakat Karawang harus bisa berhati-hati terhadap ketiga jaringan TPPO tersebut, yang tentunya sangat berisiko dan berbahaya karena keamanannya tidak terjamin.
“Sampai saat ini sudah selesai yaitu 3 perkara, dimana modus dari TPPO yang berada di Kabupaten Karawang ini yaitu ada 3 jaringan yang perlu kami (semua) waspadai,” pungkasnya.(aip/fj)