KARAWANG – Algojo penebas leher Ferry (19) warga Rawamerta yang tewas pada malam takbir, (15/6) akhirnya berhasil dibekuk tim Anaconda Polres Karawang tepat 5 hari usai kejadian.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial YAR (17) warga Dipo Timur, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat ditangkap bersama satu rekannya yang ikut dengan pelaku saat kejadian.
“Pelaku masih berusia 17 tahun, termasuk kategori dibawah umur, sedangkan rekan pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara kita tetapkan YAR sebagai pelaku utama,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (21/6).
Pelaku, kata Slamet, ditangkap Rabu (20/6/2018) malam, di tempat nongkrongnua tak jauh dari tempat tinggalnnya.
“Tak ada perlawanan berarti dari pelaku ketika penangkapan,” sambung Slamet.
Pelaku lanjut Kapolres, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Pelaku masih dibawah umur jadi proses hukumnya berbeda dengan dewasa,” tutupnya.(one)