Karawang – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Dapil X (Karawang-Purwakarta), Hj Sri Rahayu Agustina menggelar sosialisasi di wilayah Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupa Karawang, Senin (11/12/23).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh masyarakat yang terdiri dari para tokoh dan emak-emak yang berada di wilayah Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan.
Disampaikan Hj Sri Rahayu, hari ini kegiatan saya mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah (Perda, red) Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2023, Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Akhir-akhir ini, khususnya di Jawa Barat apalagi saat pandemi corona melanda Indonesia, dampaknya sangat dahsyat, tidak terkecuali terhadap rumah tangga, banyak pasangan suami-istri yang mengambil jalan perceraian akibat sulitnya ekonomi.
Maka dari itu, saya dan anggota DPRD Jawa Barat lainnya bersama Eksekutif menggarap dan menerbitkan Perda No.2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dengan tujuan melindungi serta memberdayakan perempuan berikut hak-haknya, jelas Hj Sri.
Lebih lanjut, Hj Sri menjelaskan, didalam Perda ini juga diatur terkait hak-hak perempuan, terutama untuk hal Kelerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, red) yang selama ini perempuan yang selalu jadi korban.
“Pada intinya, dengan adanya Perda ini diharapkan hak-hak perempuan tidak terampas, dan para perempuan di Jawa Barat bisa menjalankan ekonomi kreatif dan pemberdayaan melalui Perda ini,” pungkasnya.(red/fj)