Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan APBD tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Kamis (30/11/23) malam.
Selain persetujuan dan penetapan APBD tahun anggaran 2024, juga dilaksanakan persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto Gibran dan dihadiri oleh Plt Bupati Karawang, para wakil dan anggota DPRD Kabupaten Karawang, unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, para Kepala OPD, para camat dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran dewan yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tentang penanaman modal, pemajuan kebudayaan daerah dan raperda APBD tahun anggaran 2024.
Dengan hadirnya raperda tentang penanaman modal dan raperda pemajuan kebudayaan daerah, lanjutnya akan sebagai acuan untuk menjawab dinamika yang ada.
Ia menyampaikan penetapan raperda penanaman modal sebagai perda diharapkan mampu meningkatkan realisasi penanaman modal dan perekonomian di Kabupaten Karawang.
Selain itu, terkait raperda pemajuan kebudayaan daerah merupakan salah satu hal penting mengingat kebudayaan merupakan salah satu jati diri bangsa termasuk di Kabupaten Karawang yang memiliki banyak kebudayaan.
Terkait Raperda APBD tahun anggaran 2024 yang disetujui untuk dievaluasi oleh gubernur, lanjutnya akan mengalami penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai perda. Ia berpesan kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti apabila raperda APBD 2024 tersebut telah ditetapkan. (rls/fj)