Karawang – Warga Kelurahan Palumbonsari Sari Kecamatan Karawang Timur mendatangi kantor DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (24/11/2023). Mereka mengadukan terkait enam perumahan di kelurahan tersebut yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) serta utilitas, sehingga mengambat hak-hak yang seharusnya bisa didapatkan masyarakat, termasuk pembangunan dari pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, Hadir Dinas PRKP, Dinas PUPR, Satpol PP, BPN, DPKAD, Dishub, Bagian Hukum Setda Karawang, Pemerintah Kecamatan Karawang Timur, Pemerintah Kelurahan Palumbonsari serta Kuasa Hukum dari Pengembangan Perumahan Green Side, Pesona Parahiyangan dan De’Palumbon Residence. Sedangkan tiga pengembangan perumahan lainnya tidak hadir.
Lurah Palumbonsari, Ahmad Rifaldi mengungkapkan, enam perumahan yang belum melakukan serah terima Fasos Fasum yaitu Perumahan Grenn Side, Perumahan Niera Residence, Perumahan Cluster Mutiara, Perumahan Palumbonsari Asri, Perumahan Pesona Parahiyangan dan Perumahan De’Palumbon Residence.
“Perumahan-perumahan tersebut belum melakukan serah terima fasos fasum, sehingga menghambat hak-hak masyarakat, termasuk dalam mendapatkan pembangunan dari Pemerintah. Keberadaan TPU juga ada yang tidak layak, bahkan tidak jelas keberadaannya. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menindak tegas pihak pengembangan,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait adanya beberapa konsumen yang belum mendapatkan sertifikat meski telah melunasi pembayaran rumah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, terkait penyerahan fasos fasum dan utilitas perumahan sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022.
“Penyerahan fasos fasum dan utilitas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 10 ditegaskan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Ayat 11 Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus jika lahan lebih dari 5Ha,” jelas Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Ia mengungkapkan, segala keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat sudah menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, dimana semua OPD terkait termasuk BPN telah mendengarkan langsung dan menyatakan kesiapan untuk penyelesaian permasalahan.
“RDP ini juga akan kami lanjutkan dan agendakan berikutnya dengan turut mengundang DPMPTSP dan BTN. Kami juga akan agendakan untuk meninjau langsung ke lokasi enam perumahan ini, karena banyak permasalahan yang harus segera diselesaikan, agar sesegera mungkin masyarakat di enam perumahan ini bisa mendapatkan hak nya dengan layak,” ungkap Kang HES.
Ia juga menegaskan, agar pengembangan dapat bertanggungjawab penuh terhadap konsumennya. Jangan malah setelah perumahan terjual justru ditinggalkan begitu saja, sedangkan masih ada kewajiban yang belum dituntaskan.
“Apa pun yang menjadi permasalahan pengembangan sehingga menghambat proses penyerahan fasos fasum dan utilitas kepada pemerintah daerah, pengembangan harus bertanggungjawab. Masyarakat atau konsumen mereka sudah melaksanakan kewajiban, maka pengembangan juga harus memberikan apa yang menjadi hak konsumen,” tandasnya.(red/fj)