Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) / Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bagi Tenaga Kerja bertempat di Brits Hotel Karawang, Rabu (22/11/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas DP3A Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH., MH sebagai narasumber, Kasat Binmas Polres Karawang AKP Iis Puspita
Perwakilan OPD dan instansi terkait, perwakilan perusahaan, dan lembaga yang termasuk kedalam gugus tugas TPPO.
Adapun tujuan desiminasi ini untuk memperluas wawasan peserta desiminasi pencegahan TPPO dan KDRT serta memberi ruang yang lebih luas untuk upaya pencegahan dan penanganan KDRT dan TPPO.
Kepala Dinas DP3A Kabupaten Karawang M. Ridwan Salam dalam sambutannya menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait permasalahan KDRT dan TPPO selalu melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
“Komunikasi intens yang kita bangun ini mau tidak mau walaupun upaya pencegahan terus kita lakukan, penegakan hukum ini harus kita luruskan,” ucap Ridwan.
Ridwan menambahkan, regulasi terkait upaya pencegahan KDRT di tempat kerja, pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang harus legal dapat terus dioptimalkan dan diimplementasikan dengan baik.
Lebih lanjut Ridwan menyebut, hasil desiminasi ini akan digunakan sebagai bahan pembahasan tindaklanjut pada rakor gugus tugas. Apa yang dilakukan oleh masing-masing instansi, kemudian akan dijabarkan dari hasil desiminasi.
“Mudah-mudahan ke depan ada rencana kerja yang cukup baik dan itu harus kita lakukan di masing-masing tupoksi kita. Dan saya berharap ke depan hasil desiminasi ini dapat kita terapkan di instansi kita masing-masing,” pungkasnya.(red/fj)