Pemkab Karawang Usulkan Kenaikan Upah 12 Persen Tahun 2024

Aksi Buruh Karawang

Karawang – Rapat antara dewan pengupahan dengan pemerintah daerah Karawang tidak menemukan kesepakatan dan diambil jalan tengah dengan memberikan surat rekomendasi usulan kenaikan upah Karawang sebesar 12 persen.

Federasi Serikat Buruh di Kabupaten Karawang kembali mengadakan aksi untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satu tuntutan ini berupa kenaikan Upah Minimun Kabupaten. Anggota FSPMI, Juli Basaroni menyampaikan anggota buruh meminta adanya kenaikan UMK sebesar 15 persen.

“Kami dari serikat buruh FSPMI Karawang hari ini mengadakan aksi bersama dalam rangka 5 point’ tuntutan kita. Pertama cabut Omni buslow Undang-Undnag Cipta Kerja nOmor 6 Tahun 2023, kedua meminta kepada seluruh lembaga pemerintah mencabut peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 terkait pengupahan, ketiga kami sebagai buruh Karawang meminta untuk memastikan pemerintah memberikan rekomendasi kenaikan upah sebesar 15 persen, ke empat kita meminta agar pemerintah untuk melakukan upah di atas rata-rata dengan hitungan di atas 1 tahun masa kerja,” ujarnya Rabu (22/11/2023)

Ia menambahkan adanya penetapan keputusan dari Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMP. Ia menjelaskan berdasarkan survey pasar konsep hidup layak maka kenaikan tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup. Ia melanjutkan ketika tuntutan tidak di kabulkan maka akan kembali dilakukan aksi secara menyeluruh.

“Kalau bagi kami itu tidak setuju karena bagi kami kenaikan upah 15 persen itu sangat kecil berdasarkan survey pasar konsep hidup layak itu hanya naik sekitar 600 ribu. Penjabaran kenaikan hanya 600 ribu per bulan tidak akan cukup untuk kenaikan bahan pokok di masa depan. Jangan sampai pemerintah hanya memberlakukan kenaikan upah bagi ASN sebesar 7 sampai 8 persen tapi untuk buruh hanya di bawah rata-rata 5 persen. Kita pastikan tuntutam seluruh buruh di Karawang wajib untuk di realisasikan 15 persen, jika pemerintah tidak mampu merealisasikan maka kami akan memastikan untuk terus melakukan gerakan-gerakan aksi yang masih,” imbuhnya.

Surat Pemkab Karawang

Hary, Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengungkapkan jika pemerintah Kabupaten Karawang perlu mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah kepada Gubernur Jawa Barat. Adanya kenaikan upah provinsi berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 masih tidak mendapatkan persetujuan.

“Kalau secara UMP jelas sudah ditetapkan oleh gubernur provinsi Jawa Barat dengan menggunakan PP Nomor 51, ada kenaikan di tahun 2024 itu hanya 3,57 persen. Kita menuntut pemerintah Kabupaten Karawang agar mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK di Karawang,” ungkapnya.

Demo berlangsung sejak pukul 14.00 sampai pukul 20.16. Sementara itu di dalam Gedung Pemerintah Daerah dilakukan rapat antara dewan pengupahan dengan pemerintah daerah untuk membahas tuntutan kenaikan upah. Pada pukul 18.21 rapat selesai, namun berlanjut dengan pemanggilan seluruh ketua federasi Serikat buruh untuk melakukan diskusi. Diskusi baru berlangsung pukul 19.40 dan hasil keputusan baru di umumkan pukul 20.13. Selama demo berlangsung, serikat buruh meminta kepada tim kepolisian agar membuka kawat berduri yang telah terpasang di depan kantor pemerintah daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi menyatakan jika hasil rapat antara dewan pengupahan dengan pemerintah daerah tidak menemukan hasil kesepakatan. Hal ini disebabkan oleh dari pemerintah dan APINDO memberikan usulan kenaikan hanya sebesar 1,98 persen, sedangkan dari serikat buruh meminta kenaikan sebesar 27 persen. Selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi pemberian usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen.

“Hasil rapat dengan dewan pengupahan tidak terjadi kesepakatan dari APINDO dan pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan kenaikannya sebesar 1,98 persen. Dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 27 persen tapi kita kebijakan bupati Karawang mengambil jalan tengah untuk menjaga kesabilitas semuanya maka kita menyampaikan rekomendasi usulan kepada Gubernur sebesar 12 persen,” jelasnya.

Dion Untung Wijaya, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang menyatakan berdasarkan surat rekomendasi usulan kenaikan upah, maka di tahun 2024 UMK Karawang akan naik menjadi 5.797.000 dari 5.176.000. Ia melanjutkan akan melakukan aksi kembali untuk mengawal surat tersebut mendapatkan tandatangan dari Gubernur. Aksi akan kembali dilakukan pada 29 sampai 30 November di Bandung.

“Bupati Karawang memberikan usulan UMK Karawang naik sebesar 12 persen dari 5.176.000 menjadi 5.797.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Kalau ini lulus sampai di SK kan oleh Gubernur maka UMK Karawang akan naik sebesar 600 ribu. Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur. Tanggal 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besar an,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...