Karawang – Pembuatan Akta Kematian bagi orang yang telah meninggal dunia lebih dari 10 tahun saat ini telah dipermudah dan tidak perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Sofyan Jamaludin, Ketua Tim akta kelahiran dan kematian Karawang menyampaikan untuk persyaratan pembuatan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia lebih dari 10 tahun tidak perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Saat ini telah di permudah dengan hanya membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP.
Ia menjelaskan jika terdapat dokumen lama yang masih ditulis tangan pun dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung.
“Bagi masyarakat yang memiliki dokumen yang jadul atau tulis tangan itu boleh sebagai dasar pembuatan akta kematian, kalau dulu lebih dari sepuluh 10 tahun itu harus penetapan pengadilan. Sekarang penetapan pengadilan untuk orang yang sudah meninggal dan tidak mempunyai dokumen apapun. Kalau orang tersebut meninggal lebih dari 10 tahun tapi memiliki dokumen pendukung seperti KK, KTP itu boleh mengurus akta kematian,” ujarnya Senin (20/11).
Hingga November 2023 ada sebesar 80 persen warga yang telah menerbitkan akta kematian. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Faktor penyebab peningkatan angka disebabkan oleh adanya coklit data dari KPU dan kewajiban dari lembaga lain untuk membawa akta kematian ketika ingin mengurus dokumen yang lain.
“Kita mengacu dokumen yang ada, contoh kalau dulu dokumen yang ada itu KK maka kita akan mengacu ke dokumen KK. Kalau pihak keluarga mengajukan nama lain untuk di akta kematian tidak akan bisa. Kita akan melihat nama lengkap dari dokumen yang ada. Sekarang itu mungkin sekitar 80 persen yang sudah membuat akta kematian dari jumlah penduduk di Karawang karena kita pun sekarang diminta oleh KPU untuk coklit data,” tambahnya.
Torich Haerachman, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data menyampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang melanjutkan realisasi akta kematian di Karawang sebesar 13.924 orang. Ia menerangkan jumlah ini merupakan data global.
“Lembaga lain juga mewajibkan menyertakan akta kematian untuk mengurus dokumen. Jumlah realisasi akta kematian sampai (17/11) sudah ada 13.924. Ini global semua ada yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun dan di bawah 10 tahun,” pungkasnya.(red/fj)