Karawang – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Telagasari melangsungkan sosialisasi peraturan menjelang tahapan kampanye. Kamis (16/11/2023) di Sekretariat Panwascam Telagasari.
Wawan Suwandi, Ketua Panwascam Telagasari mengatakan, kegiatan ini dalam menjalankan amanah Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Dan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
“Kami Panwaslu Kecamatan Telagasari dalam setiap tahapan Pemilu tidak terlepas dengan pengawasan. Kaitan dengan ini yaitu persiapan menjelang tahapan kampanye,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, jika berbicara kampanye selalu ada pelanggaran atau indikasi pelanggaran. Baik itu yang dilakukan oleh tim kampanye ataupun oleh masyarakat umum yang mungkin tidak tahu aturan kampanye.
Ia mencontohkan yang sering terjadi di lapangan ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Baik sadar atau tidak sadar telah melanggar netralitas ASN.
“Yang paling dekat tahapan kita adalah pengawasan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar seperti disebut dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 yang kemudian diperbaharui menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023,pasal 70,71 dan 72,” jelasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kanit Intel Polsek Telagasari, Sekcam merangkap Plt Kasie Trantib Kecamatan Telagasari dan melibatkan media massa.(red/fj)