Karawang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Nana Nurhusna Hidayat mensosialisasi Perda No.10 Tahun 2001 tentang pencegahan dan peredaran minuman keras.
Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (7/11/203).
Nana mengatakan, kehadiran ia kegiatan minggon Kecamatan Rengasdengklok untuk silaturahmi dengan Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda. Selanjutnya, ia juga melakukan sosialisasi Perda No.10 tahun 2001 tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol.
“Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2001 perlu dijelaskan dan di sosialisasikan kepada masyarakat tentang pencegahan dan bahaya minuman keras,” kata Nana.
Menurutnya, penjelasan Perda itu harus disampaikan kepada masyarakat tentang Perda No.10 tahun 2001. Jangan sampai peredaran minuman keras ini tidak terkendali yang dampaknya kepada masyarakat.
“Terutama para remaja, karena untuk wilayah Karawang utara termasuk di Rengasdengklok sendiri tidak ada satupun yang kewenangan atau diberikan ijin untuk menjual secara legal minuman keras. Sehingga jangan sampai ada toko atau kios berkedok penjual jamu tetapi menjual minuman keras”, ungkapnya.
Nana menambahkan, pengawasan peredaran minuman keras bukan hanya tugas pihak keamanan melainkan tugas seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk mengawasi peredaran minuman keras tentunya tidak hanya pihak keamanan saja. Namun perlu peran aktif seluruh lapisan masyarakat baik tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. sehingga dengan kerjasama yang baik antara pihak keamanan dan masyarakat dapat meminimalisir terjadinya peredaran minuman keras,” pungkasnya.