Karawang – Usai adanya kabar pemberitaan terkait penggerebekan pesta sabu yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Trantib Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur berinisial WS bersama satu teman lainnya berinisial IB viral diberbagai media daring, rupanya kabar tersebut dibantah oleh jajaran kepolisian di Polres Karawang.
Demikian pernyataan itu dibantah oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya pada Senin (6/10/2023).
“Jadi pada kesempatan siang hari ini, kita akan memberikan jawaban atas suatu pemberitaan yang ada di suatu media bahwasannya ada suatu penggerebekan di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur yang perlu kita klarifikasi untuk meluruskan kabar yang kurang tepat atau simpang siur itu ya,” ungkap Arief.
Didampingi Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie, pihaknya juga membenarkan bahwasannya pada saat itu beberapa anggota Sat Narkoba Polres Karawang tengah melakukan kegiatan penangkapan disekitaran wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu dinihari (5/11/2023).
“Ya benar, jadi untuk kebenarannya itu memang anggota kami ini berhasil menangkap dua orang di halaman parkir Kantor Desa Sukaluyu pada Minggu (5/11) dinihari atau sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun dua orang yang ditangkap itu berinisial berinisial W dan I, yang di mana salah satunya itu merupakan oknum aparatur desa (Kaur Trantib Desa Sukaluyu berinisial WS),” terang Arief.
Menurutnya, lanjut Arief menjelaskan, saat itu anggota Satnarkoba Polres Karawang yang melakukan penyamaran telah terlebih dahulu berhasil menangkap seorang pria berinisial L yang diduga merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu. Sehingga terkait penangkapan yang didasari adanya informasi dari masyarakat, dengan tegas Arief juga membantah bahwa penangkapan tersebut tidak seperti kabar yang sedang ramai saat ini (pengggrebekan pesta sabu di aula Kantor Desa Sukaluyu) melainkan di area parkiran kantor desa setempat.
“Jadi saat mereka mau membeli narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsinya lagi itu, mereka memesannya kepada seorang pria berinisial L yang terlebih dahulu sudah berhasil kami tangkap. Dari pesanan mereka di dalam isi chat kepada si L ini yang membuat kami melakukan pengembangan lebih jauh hingga menangkap keduanya di area parkiran kantor desa,” jelas dia lagi.
Saat disinggung terkait adanya pernyataan yang meminta pihak kepolisian melakukan pemasangan garis polisi atau ‘Police Line’ di kantor desa tersebut, Arief menjelaskan bahwa hal itu tidak dilakukan oleh pihaknya lantaran ada ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan pihak kepolisian dalam setiap melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar proseduralnya.
“Jadi kalau suatu tindakan atau perbuatan itu tidak bisa terjadi begitu saja di suatu ruangan ataupun di tempat, kecuali kalau memang kita masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, ya mungkin saja hal itu (pemasangan garis polisi) bisa kita laksanakan,” ucap Arief.
“Akan tetapi ini kan pada saat anggota kami melakukan kegiatan penangkapannya tidak terjadi disuatu ruangan, melainkan hanya disekitaran area parkir kantor desa, terlebih lagi juga petugas kami pun tidak menemukan barang bukti narkoba yang sebelumnya dipesan oleh mereka itu,” tegas dia menambahkan.
Untuk diketahui bersama, adanya informasi penggerebekan pesta sabu yang dikabarkan terjadi di aula Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe oleh jajaran petugas Sat Narkoba Polres Karawang terhadap salah seorang oknum aparatur desa setempat (Kaur Trantib Desa Sukaluyu) berinisial W bersama seorang teman lainnya berinisial I itu masih terus ramai diperbincangkan oleh sejumlah kalangan publik di Kabupaten Karawang.
Seperti dikutip dari salah satu media online lokal di Karawang mewartakan, bahwa sejatinya kantor desa merupakan tempat kantor pemerintahan di wilayah pedesaan sebagai tempat maupun sarana layanan masyarakat. Namun disayangkan, tempat pemerintahan itu (diduga) disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan tindakan menyimpang seperti yang terjadi disalah satu desa yang ada di Kecamatan Telukjambe Timur.
Demikian pernyataan tersebut dikutip berdasarkan dengan penuturan seorang warga asal Kampung Kali Pandan di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, bernama Ricky (42) yang menyebut bahwa Satres Narkoba Polres Karawang diduga telah melakukan penggerebegan di kantor desa, yang (diduga) dijadikan tempat untuk berpesta narkoba.
Dari kesaksiannya tersebut, Ricky menceritakan bahwa pada hari Minggu (5/11) dinihari kemarin, atau tepatnya terjadi pada sekitar pukul 01:00 WIB ini, penggerebekan itu dilakukan oleh sejumlah petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Karawang berpakaian preman di kantor desa setempat yang berhasil mengamankan beberapa orang pelaku untuk diamankan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga. “Diduga polisi menitipkan satu motor dinas milik pemdes yang digunakan oleh kasi trantib. Dimana Kasi Trantib dan 2 kawannya juga ikut di amankan polisi,” kata dia.
Diduga Pihak kepolisian juga, kata Ricky, menjelaskan sembari menunjukan KTA bahwa mereka di duga dari Satnarkoba Polres Karawang sedang melakukan penggerebegan dan penangkapan atas dugaan pesta narkoba yang di lakukan di dalam kantor pemerintahan desa. “Terdapat CCTV dalam kantor dan luar kantor desa yang dapat menjadi bukti. Seharusnya, kantor desa di police line dan di sterilkan. Jika memang ada tindak pidana di lokasi tersebut,” kata Ricky.(red/fj)