Fordas Cilamaya Laporkan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman

Fordas Cilamaya Laporkan Gubernur Jawa Barat

Karawang – Dianggap tidak serius dalam menangani pencemaran Sungai Cilamaya, Gubernur Jawa Barat dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Fordas Cilamaya Berbunga.

Melalui surat tertanggal 30 Oktober 2023, Fordas Cilamaya Berbunga menjelaskan, persoalan ini berawal saat diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/kep-81-DLH-2020, tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Cilamaya (Satgas PPK DAS Cilamaya).

Saat itu, Fordas Cilamaya memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Namun pada kenyataanya Surat Keputusan Gubernur Jabar tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sehingga dalam perjalannya, selama tahun 2020-2022, Fordas Cilamaya Berbunga kembali harus melakukan pergerakan untuk melakukan jajak pendapat dengan beberapa instansi terkait.

Kemudian lahirnya Peraturan Gubernur Jabar Nomor 45 tahun 2022, sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614.

Namun kenyataanya di lapangan, keputusan gubernur tersebut kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataanya di lapangan, penanganan DAS Sungai Cilamaya hanya bersifat sektoral.

Yaitu dimana penanganan hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Padahal ada 5 unsur yang harus dilibatkan dalam penanganan pencemaran DAS Cilamaya, yaitu Pemprov, Pemerintah Kabupaten, Komando Daerah Militer, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi.

Dalam konsideran Peraturan Gubernur Jabar Nomor 45 Tahun 2022 dijelaskan, DAS Cilamaya telah terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang berdampak kepada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem, sumber daya masyarakat dan lingkungan, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sayangnya, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 45 Tahun 2022 tidak disertai dengan lahirnya personalia Satgas PPK DAS Cilamaya dan dokumen rencana aksi. Sehingga dari tahun 2022 sampai saat ini kebingungan tentang apa yang harus dikerjakan, karena belum adanya dokumen rencana aksi.

“Kami menganggap Pemprov Jabar yang dalam hal ini Gubernur Jabar tidak serius dalam penanganan DAS Cilamaya. Jadi kami memberanikan diri untuk membuat laporan ke Ombudsman, karena kinerja provinsi terus seperti ini (tidak ada kemajuan),” ujar Ketua Presidium Fordas Cilamaya Berbunga, Muslim Hafidz, Selasa (31/10/2023).

Disampaikan Muslim, pihaknya juga sudah melakukan dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, yaitu dimana legislatif menyatakan bahwa yang terjadi di DAS Cilamaya benar-benar merupakan kejahatan lingkungan.

“Harapan kami Ombudsman memanggil dan memberikan punishment kepada Gubernur Jabar, karena telah lalai dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini penanganan pencemaran DAS Cilamaya,” tuturnya.

Kedua, Fordas Cilamaya Berbunga juga berharap agar Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk menganggarkan penanganan pencemaran DAS Cilamaya.

Ketiga, Ombudsman RI juga harus memanggil para pelaku usaha/kegiatan di DAS Cilamaya untuk diperiksa ulang dokumen perizinannya.

“Kita tahu-lah selama ini bahwa persoalan pencemaran Sungai Cilamaya seperti main kucing-kucingan. Persoalan ini cukup sulit ditelusuri, karena ada sekitar 46 industri di DAS Cilamaya,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...