Karawang – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online bersama Pejuang Ojek Online Karawang (POK), Tim Naskah Akademik Unsika dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Selasa (24/10/2024).
Ketua POK, Guruh Yanuar mengatakan, ada beberapa harapan dari mereka agar dapat dicantumkan dalam Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online nantinya. Harapan itu berkaitan dengan perhitungan tarif serta jaminan keselamatan dan kesehatan para driver.
“Selama ini tarif ditentukan oleh pihak aplikator secara sepihak. Seringkali kebijakan dalam menentukan tarif tidak relevan dengan kondisi di daerah sehingga merugikan para driver. Kami juga ingin adanya jaminan keselamatan, bukan hanya dari jasa raharja tapi juga ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk driver,” ujar Guruh.
Ia menambahkan, POK juga berharap adanya kejelasan status para driver moda transportasi berbasis online. Sebab saat ini diposisikan sebagai mitra namun diperlakukan layaknya pekerja.
“Kami ini mitra tari diperlakukan sebagai pekerja. Namun disebut pekerja pun, hak kami sebagai pekerja tidak diberikan sepenuhnya, seperti tidak adanya jaminan keselamatan, BJPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, dalam RDP kali ini POK menyampaikan apa saja yang menjadi aspirasi para driver untuk dimasukkan dalam naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online yang merupakan Raperda inisiatif Komisi III.
“Apa yang disampaikan POK menjadi bahan kajian Tim Naskah Akademik. Silahkan POK menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Tim Naskah Akademik yang ditembuskan kepada Komisi III,” kata Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Setelah kajian selesai, lanjut legislator Fraksi Gerindra ini, hasilnya akan kembali disampaikan kepada POK untuk ditinjau ulang aspirasi mana saja yang belum masuk. Nantinya juga akan dijelaskan kenapa ada aspirasi yang belum masuk dalam Naskah Akademik.
“POK sebagai aspirator Raperda ini juga akan terus kami libatkan dalam proses pembentukan nya. Nanti setelah Raperda ini dipansuskan pun DPRD akan mengundang POK untuk bersama-sama melakukan pembahasan, sehingga produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tutur Kang HES.
Masih kata Kang HES, Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online ini kemungkinan akan menjadi yang pertama di Indonesia. Karena sampai saat ini belum ada daerah lain di Indonesia yang memiliki Perda serupa.
“Raperda ini menjadi inisiator, akan menjadi yant pertama kali dibentuk di Indonesia, ya di Karawang ini. Karena daerah lain belum ada yang punya Perda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online di daerah mana pun di Indonesia. Maka kami berharap kajian dilakukan sedalam mungkin agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkas Kang HES.(red/fj)