Dianggap Langgar UU No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, Kpp : Apabila Jelas Melanggar Sanksi Ketentuan Pidana Harus Diterapkan

Purwakarta – PT. EMR yang menaungi Provider MR Cabang Purwakarta dianggap telah melanggar Undang – Undang No 34 Tahun 2006 pasal 48 bagian jalan, bab VI (Ijin,Rekomendasi dan Dispensasi) dengan sanksi pidana tertuang pada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, bab VII ketentuan pidana.

Menyikapi hal tersebut, wakil ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya dengan tegas mengatakan, apabila memang terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Pemkab Purwakarta melalui Organisasi Perangkat Daerah(OPD) tidak perlu ragu menerapkan sanksi sesuai ketentuan pidana yang tertuang dalam UU No 38 tahun 2004 tentang jalan.


“Apabila memang jelas melanggar aturan, tidak perlu ragu untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan Pidana yang berlaku,”tegas Tarman kepada wartawan, Senin(23/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Purwakarta telah melayangkan surat teguran kepada PT. EMR yang menaungi Provider MR, dikarenakan ada indikasi telah melanggar aturan.


“Sudah dikirim bang,”ucap Deny Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan saat dihubungi wartawan, Rabu(18/10/2023).

Disisi lain, Tarman sangat menyayangkan, dengan tindakan Provider MR cabang purwakarta yang enggan bahkan terkesan mengabaikan prosedur administrasi.


“Harusnya pihak Provider MR ikuti dan penuhi prosedur administrasi sebelum melakukan kegiatan(pemasangan tiang/kabel telekomunikasi),”ucap Tarman.(Ricardo Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...